LDII adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program kerja dan pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.
Berdirinya organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mulai didirikan pada tanggal 1 Juli 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Karyawan Islam (YAKARI).
Pada musyawaroh besar (MUBES) YAKARI tahun 1981, nama YAKARI diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI).
Pada musyawaroh besar (MUBES) LEMKARI tahun 1990, sesuai dengan arahan Jendral Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia, diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah suatu organisasi yang resmi dan legal serta diakui oleh pemerintah yang sah mengikuti peraturan pemerintah nomor. 18 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.