JAKARTA, LINES.id – Topik soal pengaturan celana cingkrang kembali mencuat. Soalnya, Menag Fachrul Razi menggulirkan wacana soal pelarangan celana cingkrang di instansi pemerintahan karena identik dengan radikalisme. Padahal celana cingkrang bukan melulu soal ideologi, melainkan juga soal fesyen.
Celana cingkrang adalah celana yang panjang yang ujungnya tidak sampai mata kaki. Di dunia fesyen, celana cingkrang populer dikenal sebagai celana capri.
Sebagaimana dikutip dari detik.com yang dilansir The Independent, celana capri mulanya diperkenalkan oleh perancang busana Sonja de Lennart pada 1948. Kemudian dipopulerkan oleh pengusaha mode asal Inggris, Bunny Roger. Nama capri sendiri diambil dari nama pulau di Italia sana.
Popularitas celana capri makin naik ketika celana ini kerap dipakai oleh aktris Amerika Serikat (AS) ternama, Audrey Hepburn. Gara-gara sering dipakai oleh pemain film Breakfast at Tiffany’s itu, celana capri menjadi populer pada medio 1950-an hingga 1960-an.
Bukan hanya Audrey, penyanyi pop tersohor Michael Jackson pun identik dengan celana capri. Celana capri inilah yang juga memudahkan Michael Jackson untuk melakukan gerakan menari moonwalk yang terkenal itu.
Berdasarkan kepopuleran celana capri ini, bisa dilihat bahwa celana cingkrang bukan melulu soal ideologi. Dalam buku berjudul ‘Fashion in Focus’ (2011) karya Tim Edward, dijelaskan bahwa penafsiran fesyen secara serampangan justru akan menciptakan politik pembedaan. Alias, satu bentuk fesyen tertentu akan menghasilkan stigma pada identitas kelompok masyarakat. Dari usia, ras, hingga jenis kelamin.
Sebagai contoh, lelaki maskulin tak boleh memakai pakaian dengan warna cerah lantaran itu justru akan membuatnya jadi feminin. Sebaliknya, perempuan yang feminin tidak boleh memakai kemeja, yang justru akan menimbulkan kesan tomboy. Pendefinisian identitas dengan atribut yang dipakai justru akan melahirkan politik identitas.
Celana Cingkrang dan LDII
Celana cingkrang kerap diidentikkan dengan kelompok radikalisme. Padahal, atribut celana cingkrang juga diterapkan oleh kelompok islam yang justru menentang keras radikalisme. Mereka adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Dikutip dari laman resmi LDII, celana cingkrang memang menjadi anjuran. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang diriwayatkan Ibnu Umar RA. Dalam hadis tersebut, dijelaskan oleh Nabi bahwa mereka yang memakai sarung melebihi mata kaki erat golongan orang sombong.
LDII sendiri merupakan salah satu ormas yang yang menentang radikalisme. Pada 2012, LDII meneken memorandum of understanding (MoU) dengan PBNU untuk menangkal radikalisme. Sedangkan pada 2018, Presiden Jokowi bahkan hadir ke acara Rakernas LDII untuk membuka acara ‘LDII untuk NKRI’.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar, tapi dia mendengar soal adanya aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.
“Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betullah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja,” ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
“Kalau kemudian yang terkait bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa instansi pemerintah pakai helm, tidak boleh pakai muka… kelihatan, harus kelihatan. Tinggal tafsirkan aja. Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar Anda,” tegas Fachrul Razi.
Selain itu, Fachrul mengungkit soal mereka yang memakai celana cingkrang. Menurutnya, meskipun di agama tidak dilarang, ada aturan soal penggunaan celana cingkrang di instansi pemerintahan.
“Kemudian masalah celana-celana cingkrang, itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai, bisa, misalnya di tentara, ‘Kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!’,” ujar Fachrul saat menyampaikan pemaparan di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10) kemarin.
Sumber : www.lines.id