JAYAPURA, LDIIJAYAPURA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Jayapura mengikuti konsolidasi organisasi yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Provinsi Papua yang diikuti oleh pengurus harian DPW dan DPD se-Provinsi Papua secara daring, pada Minggu (20/6/2021).
Konsolidasi dibuka oleh pembina DPW LDII Provinsi Papua Sugeng R. “Tugas organisasi baik di tingkat DPW, DPD, PC, dan PAC di Provinsi Papua salah satunya adalah mampu mengatasi masalah yang muncul dan bersinergi dengan pemerintah,” tuturnya. Kepada pengurus organisasi, Sugeng mengingatkan agar menjalankan tugas yang telah diamanahkan, “Seperti menghadiri kegiatan yang telah dijadwalkan oleh pengurus DPW,” katanya.
Kegiatan ini, Ketua DPW LDII Provinsi Papua H Sugiyono SE MSi mengatakan sebagai pendekatan antar pengurus DPW dan DPD agar kegiatan yang dilaksanakan baik di tingkat kota maupun provinsi dapat berjalan dengan baik. “Prinsip organisasi ada tiga yaitu struktur, personel, dan sistem,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW LDII Provinsi Papua Syaifullah menjelaskan tentang dasar-dasar asas kebangsaan. Selaku pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Syaifullah juga menjelaskan fungsi organisasi MUI.
Pertama, khodimul ummah yaitu melayani umat Islam. Kedua, himayatul ummah. Dalam bahasa Arab, himayah berarti melindungi atau menjaga. “Himayah pertama adalah menjaga agama, himayah kedua adalah menjaga umat, dan himayah ketiga adalah menjaga negara,” paparnya.
Sementara melindungi yang dimaksud adalah melindungi umat dari praktik-praktik kehidupan umat yang dilarang dalam Islam, termasuk melindungi kaum muslimin dari konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya dengan penetapan Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa (KF) MUI.
“Ketiga, shodiqul hukumah yaitu mitra pemerintah yang turut memandu atau mengarahkan pemerintah berkenaan dengan aspek-aspek sosial keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Syaifullah.
Terkait administrasi, Sekretaris DPW LDII Provinsi Papua Ahmad Syaifudin menjelaskan tentang tata cara penulisan surat-menyurat dan menjelaskan bahwa organisasi LDII telah terdaftar di Kemenkumham, “Sehingga kegiatan-kegiatan organisasi LDII tidak diwajibkan menggunakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” katanya.
Dalam konsolidasi kali ini DPD LDII Kabupaten Jayapura diikuti oleh dewan penasihat, pengurus harian, dan pengurus bagian bertempat di Studio Mini DPD LDII Kabupaten Jayapura. (*dew)