Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Papua mengadakan Sosialisasi Ijtima Ulama Hasil Rakornas Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII secara hybrid (luring dan daring) bertempat di Masjid Arrosyid, Entrop, Kota Jayapura pada minggu (21/11/2021).
Secara luring sosialisasi tersebut dihadiri oleh pengurus DPW LDII Papua dan secara daring diikuti sebanyak 52 titik studio yang terdiri dari pengurus DPD LDII Kota/Kabupaten, PC LDII Distrik, dan PAC LDII Kelurahan/Kampung se-Provinsi Papua dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam Sosialisasi Ijtima Ulama Hasil Rakornas Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Papua, Dr. H. Muhammad Wahib, Lc., MA secara luring dari Masjid Arrosyid.
Dalam sambutanya Muhammad Wahib mengatakan, “berdasarkan keputusan komisi fatwa MUI No.3 tahun 2006 menetapkan bahwa sejak saat itu LDII telah melaksanakan paradigm baru dan tidak ada masalah dan sudah kita yakinkan kepada masyarakat melalui fatwa MUI tersebut”.
“Bahkan saat ini warga LDII yang menjadi pengurus MUI baik di jajaran MUI Kota/Kabupaten, Provinsi, maupun MUI pusat jumlahnya sampai 300-an orang, mudah-mudahan menambah persatuan kita dan wadah perekat umat,” tambah Muhammad Wahib.
Dalam sosialisasinya Muhammad Wahib menjelaskan sebanyak 12 (dua belas) point kesepakatan Ijtima Ulama MUI diantaranya fungsionalisme tanah, dlawabit dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam konteks NKRI, panduan pemilu dan pemilukada, tinjauan perpajakan, hukum cryptocurrency, hukum pernikahan online, hukum pinjaman online, transplantasi rahim, penyaluran dana zakat dalam bentuk al qardh al hasan, hokum zakat perusahaan, dan panduan zakat saham.
Sementara itu dalam sambutannya, wakil ketua DPW LDII Provinsi Papua, H. Sudarmo, S.Pd mengucapkan terima kasih kepada ketua bidang fatwa MUI Papua, pengurus MUI Kota/Kabupaten, dan pengurus LDII se-Papua yang telah mengikuti sosialisasi fatwa MUI.
“Dengan adanya sosialisasi fatwa MUI yang dikeluarkan 3 (tiga) tahun sekali ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh masyarakat, warga LDII, maupun stakeholder terkait lainya,” tambah H. Sudarmo.
Dalam sosialisasi fatwa MUI ini secara luring dihadiri pula oleh Ketua Bidang Ukhuwah Islamiyah MUI Provinsi Papua, Ust. Syaifullah, Ketua MUI Kota Jayapura Drs. KH. Zulhan Makmun, serta puluhan warga LDII yang menjadi pengurus MUI baik secara daring maupun luring. (DEW/LINES)